ReferensiA.id- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah daerah untuk segera memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Sulteng, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh Yamin, Kota Palu, Selasa 12 Agustus 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, dihadiri oleh anggota Komisi I, Plt Kepala BKD Sulteng Adiman, serta perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng Muh Anshar.
Dalam rapat tersebut, Bartholomeus menyoroti perlunya kejelasan terkait regulasi jabatan, mekanisme pengangkatan, dan penempatan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025.
“Penyelesaian status honorer perlu dipercepat agar mereka yang telah lama mengabdi dapat bekerja lebih semangat, memiliki perlindungan hukum, jaminan masa depan, dan memberi dampak positif terhadap kinerja pemerintahan,” tegas Bartholomeus.
Berdasarkan surat edaran tersebut, tenaga honorer yang terdaftar di basis data BKN namun belum memperoleh formasi CASN 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui proses penetapan kebutuhan instansi, persetujuan Menpan RB, pengumuman alokasi, pengisian DRH, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Plt Kepala BKD Sulteng, Adiman, melaporkan bahwa pendataan tenaga honorer kategori R2, R3, dan R4 yang belum mendapat formasi telah selesai dilakukan.
Kata dia, tercatat sebanyak 3.518 tenaga honorer yang mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024 namun belum lolos formasi.



















