ReferensiA.id- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja membahas persiapan studi komparasi serta konsultasi 2 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua Ranperda inisatif Komisi I DPRD Sulteng yakni Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat digelar bersama instansi/ OPD, tenaga ahli Bapemperda dan tenaga ahli Komisi I di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Kamis 10 April 2025.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala yang memimpin rapat menyampaikan, Komisi I akan melakukan studi banding ke daerah lain yang memiliki Perda ini.
Rapat kerja ini dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Elisa Bunga Allo dan Anggota Komisi I Hartati, Hasan Patongai, Samiun L Agi, Mahfud Masuara, dan Yusuf. Hadir juga beberapa Tenaga Ahli Bapemperda dan Tenaga Ahli Komisi I dan Staf Sekretariat Dewan Provinsi Sulawesi Tengah. ***