Komisi I DPRD Sulteng Kritik Penempatan Kepala OPD

Komisi I DPRD Sulteng
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng Sri Indraningsih Lalusu. / Ist

ReferensiA.id- Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA mengkritik kebijakan Gubernur Sulteng terkait penempatan beberapa kepala OPD yang tidak sesuai dengan keilmuannya.

Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan sorotan itu saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, membahas rancangan KUA dan PPAS Provinsi Sulteng tahun anggaran 2024 di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rabu 2 Agustus 2024.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Dia menegaskan, kebijakan pemerintah daerah melalui BKD terkait pelantikan beberapa kepala OPD beberapa waktu lalu kurang efisien dikarenakan ada beberapa kepala OPD tersebut tidak sesuai dengan penempatannya dengan bidang keilmuannya.

“Apakah hal tersebut dikarenakan hanya melihat dari segi kekeluargaan, kedekatan, dan lain sebagainya bukan melihat dari segi latar belakang keilmuannya, dan juga kepangkatan,” tegas Sri Indraningsih Lalusu.

Komisi I DPRD Provinsi Sulteng meminta kepada BKD Provinsi Sulteng agar persoalan yang kini menjadi sorotan komisi-I tersebut agar kiranya disampaikan kepada gubernur.

Dia menganggap bahwa sistem birokrasi kepegawaian semakin semrawut dan hal itu harus diperbaiki agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Adapun rapat yang dipimpin langsung Sri Indraningsih Lalusu dihadiri beberapa Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulteng yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Ronal Gulla, Elisa Bunga Allo, Elen Esther Palealu, Hasan Patongai, Enos Pasaua, Ridwan Yalidjama, dan Kaharudin.

Sementara dari pihak OPD Pemprov Sulteng yakni Inspektorat Daerah, Dukcapil, Diskominfo, BKD, Kesbangpol, Badan Penghubung, Biro Organisasi Setda, Biro Hukum Setda, Biro Administrasi Pimpinan Setda, Badan Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda, Satuan Pamong Praja, dan Sekretariat DPRD.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *