Terkait pengelolaan sampah, selain mandiri, Pemprpv DKI Jakarta juga ada yang melibatkan pihak ketiga yang mempunyai ijin operasi, sehingga dengan begitu peluang bagi masyarakat juga mendapat hasil dari pengelolaan sampah dan limbah akan tetap ada, dan semuanya diatur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengatur soal sampah dan limbah dalam Pergub, mulai dari perencanaan, soal penganggaran, sumber daya manusia serta target retribusi dari pengelolaan sampah tersebut.
Dengan cara seperti itu, DKI Jakarta disebut dapat menangani masalah sampah dengan baik.
Adapun koordinasi dan komunikasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Sulteng itu merupakan agenda rutin DPRD Sulteng.
Pada kesempatan itu rombongan Komisi III DPRD Sulteng dihadiri oleh Sonny Tandra, Zainal Abidin Ishack, Huismant B Toripalu, Marlela Sute, Hasan Patongai, Muhaimin Junus, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafied, H Ambo Dalle serta H Nasse Jibran. RED



















