Kadispora Provinsi Sulteng Irvan Aryanto yang hadir pada kesempatan tersebut menanggapi dan memberikan beberapa masukan terkait Raperda yang diinisiasi Komisi IV DPRD Sulteng. Dia menyampaikan, Raperda tersebut sedikit melenceng dari UU Sistem Keolahragaan Nasioanal No10 tahun 2022 yang menyangkut peran KONI dan peran pemerintah, olehnya Kadispora Provinsi Sulteng menyampaikan jangan sampai Raperda Keolahragaan dan Kepemudaan melenceng dari payung hukumnya.
Namun begitu, pelaksanaan kegiatan uji publik Raperda Provinsi Sulteng tentang kepemudaan dan keolahragaan tersebut mendapat sambutan positif dari pengurus cabang olahraga, KONI, KORMI, serta organisasi pemuda lainnya.
Hingga saat ini Sulawesi Tengah belum memiliki Perda tentang keolahragaan dan kepemudaan yang menjadi payung hukum di daerah, olehnya Raperda tersebut diharap dapat segera diundangkan dan disahkan menjadi sebuah Perda.
Uji publik itu dihadiri oleh Kadispora Provinsi Sulteng, Biro Hukum Pemda Sulteng dan beberapa OPD terkait. Selain itu dihadiri pula oleh beberapa organisasi kepemudaan dan keolahragaan, di antaranya KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu dan IMI Sulteng.
Uji publik menghadirkan tiga orang narasumber yakni, Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Salam Lamangkau, Direktur Eksekutif KONI Sulteng M Warsita dan Ketua KNPI Sulteng Rahmat Gunawan Winter.
Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi bersama para pejabat Sekretariat DPRD Sulteng juga hadir bersama para tamu undangan. RED



















