News  

KPID Sulteng: Silakan Nobar Timnas Indonesia U-23, Asal Tidak Dikomersilkan

KPID Sulteng
Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar. / Ist

Indra Yosvidar menambahkan, menikmati siaran adalah hak publik yang tidak boleh dihalang-halangi.

Masyarakat sebagai pemilik frekuensi memiliki hak menyaksikan siaran pertandingan sepak bola Piala Asia 2024 secara gratis melalui penyiaran terestrial (berbasis frekuensi) di TV MNC Group.

Seperti diketahui, euforia menyaksikan pertandingan sepakbola di tanah air sedang kembali memuncak, pasca Timnas sepak bola Indonesia U-23 memastika pertama kalinya lolos ke babak semifinal Piala Asia 2024.

Baca Juga:  Gubernur Sulteng Harap Komisioner KPID Periode 2025 – 2028 Kawal Informasi Berkualitas

Pertandingan Semi Final akan diselenggarakan pada Senin, 29 April 2024. Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi Uzbekistan untuk memperebutkan tiket final.

Sebelumya viral pihak MNC Group selaku pemegang hak siar telah memberikan peringatan soal acara nobar tanpa seizin mereka.

MNC Group melarang nobar yang digelar tanpa seizin resmi pihaknya. Bukan itu saja, bagi yang melanggar juga terancam pidana.

Baca Juga:  Soal KPID Sulteng Tanpa Perempuan, InI Kata Pengamat Politik

Larangan nobar Indonesia vs Uzbekistan ini ramai di media sosial Instagram dan X (twitter) sejak Sabtu, 27 April 2024.

Dalam poin keenam surat pengumuman hak eksklusif MNC Group AFC U-23 Asian Cup 2024 ditegaskan bahwa MNC Group melarang kegiatan on air dan off air termasuk nonton bareng tanpa persetujuan MNC Group.

Baca Juga:  KPID Sulteng Panggil TVRI Terkait Berita 1 Komisioner Tersandung Korupsi, IJTI Keberatan

“Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana, dan denda sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis pengumuman MNC Group tersebut. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *