News  

KPID Sulteng: Silakan Nobar Timnas Indonesia U-23, Asal Tidak Dikomersilkan

KPID Sulteng
Ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar. / Ist

ReferensiA.id- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan tegas mengatakan publik tetap boleh menggelar nonton bareng alias nobar Timnas Indonesia U-23 yang berlaga di partai semifinal Piala Asia U-23 2024.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPID Sulteng Drs Indra Yosvidar MAP. Dia menjelaskan tentang polemik munculnya larangan nobar oleh pemiliki hak siar Piala Asia 2024, di berbagai media sosial maupun perbincangan di ruang publik.

Dikatakan Indra Yosvidar, ada komunikasi yang tidak tersampaikan secara maksimal yang diterima masyarakat terkait larangan nobar.

Dampaknya publik ramai-ramai melakukan protes. Mereka menilai jika larangan itu bentuk upaya menghalangi publik memberikan dukungan kepada timnas sepakbola Indonesia, dan komersialisasi penyiaran televisi yang kebablasan.

Ditegaskan Indra Yosvidar, aturan menjelaskan yang dilarang itu adalah menggelar acara nonton bareng yang disisipi bisnis atau dikomersilkan.

Namun jika menggelar nobar untuk dinikmati sendiri dan tidak dikomersilkan, maka tidak boleh ada yang melarang termasuk MNC Grup selaku pemilik hak siar.

“Mari kita bersama menyaksikan televisi, lembaga penyiaran kita, dan dukung timnas Indonesia. Silakan saja buat nobar di lapangan desa, rumah-rumah, asal jangan dikomersilkan,” jelas Indra, Minggu 28 April 2024.

Ketua KPID Sulteng itu pun mewajarkan jika MNC mengelurakan surat pengumuman hak eksklusif.

Hal itu diatur dalam ketentuan pemegang hak siar pertandingan olahraga di lembaga penyiaran, seperti halnya dalam pertandingan piala dunia beberapa tahun lalu.

“Dulu waktu piala dunia juga begitu. Warkop, cafe, hotel, atau rumah makan jangan bikin nobar terus yang nonton harus beli tiket atau bayar. Nah kalau yang begitu harus kerja sama bisnis dengan pihak MNC,” tambah Indra.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *