“Dan setelah itu saudara MR alias R kemudian masuk ke pintu ruang tamu kamar lalu berkata kepada saudari AU dan saudari MY ‘kamu tidak takut darah’ sambil mengeluarkan sebilah parang pendek yang masih berada dalam sarungnya yang dicabut dari pinggangnya. Setelah memperlihatkan kepada mereka akhirnya saudari AU dan saudari MY ketakutan sehingga saat itu saudari AU masuk ke dalam kamar tepat di samping kamar korban tidur dan saudari MY berpindah atau lari ke depan kamar,” jelas Kapolresta Palu.
Karena kamar korban terbuka lebar, MR kemudian masuk sambil memegang parang, ia lalu mematikan lampu kamar terlebih dahulu sebelum kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban mengalami dua luka di bagian paha kiri dan satu luka bagian betis kaki kanan. Saat itu korban sempat berteriak.
MR kemudian berlari keluar kamar dan langsung naik ke sepeda motor yang sudah ditunggu oleh IK. Ia meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar.
MR dan IK lalu meninggalkan lokasi kejadian menuju ke Desa Sidera, di kediaman adik dari IK untuk menyimpan parang yang digunakan oleh MR, sebelum kemudian keduanya ditangkap di Desa Wani.
“Sebelumnya antara tersangka MR alias R dan korban sudah saling kenal,” jelas Kapolresta Palu. RED



















