ReferensiA.id- Polisi telah menangkap dua tersangka kasus pembunuhan di Homestay Zhiban, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kronologi kasus yang menyebabkan Moh Rischal alias Ekal meninggal dunia itu pun diungkap.
Menurut Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, Kedua Tersangka yakni MR alias R dan IK, ditangkap di Dusun 4 Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Donggala pada Selasa, 4 Maret 2025 malam.
Polisi turut menangkap IK lantaran ikut membantu tersangka MR dalam melakukan aksinya.
“Peran tersangka I (IK) yakni yang membantu dengan cara menunggu di atas sepeda motor pada saat tersangka satu melakukan perbuatan penganiayaan tersebut,” jelas Deny Abrahams, Rabu 5 Maret 2025.
Ada pun kronologi kejadian menurut Kapolresta Palu, peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025 pagi tersebut, berawal saat MR dan teman perempuannya MY sedang beristirahat di salah satu kamar Homestay Zhiban.
Namun tiba-tiba Ekal (korban) bersama rekannya RJ datang menggunakan sepeda motor, kemudian memarkir kendaraannya tepat di depan kamar Homestay tempat MR dan MY berada.
Saat itu pintu depan kamar Homestay terbuka namun pintu kamar tempat MR dan MY berada dalam keadaan terkunci. Ekal lalu mengedor pintu tersebut berulang kali sembari menyuruh MY membuka pintu.
“Dan saat itu saudara MR alias R yang berada di dalam kamar kemudian menyuruh saudari MY untuk tidak membukakan pintu saudara Ekal (korban) karena pasti akan membuat keributan,” jelas Kapolresta.
Namun tidak lama kemudian, korban kembali menggedor pintu kamar, lalu menendang dengan keras pintu kamar tersebut. Sehingga MR alias R kemudian berpindah tidur di lantai tepat di samping kasur, sementara MY membuka pintu dan membiarkan korban masuk ke dalam kamar.
“Kemudian saudara Ekal (korban) bertanya kepada saudari MY ‘siapa itu yang tidur’, dan saudari MY kemudian berkata ‘R itu yang tidur’. Saudara Ekal kemudian menyuruh saudara MR alias R dan saudari MY untuk keluar dari kamar tersebut,” katanya.