Kementerian Agama (Kemenag) pun telah menetapkan Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 tanggal 22 April 2022.
Dalam KMA yang ditandatangani Menag, Yaqut Cholil Qoumas tersebut, ditetapkan total kuota haji Indonesia sejumlah 100.051 jemaah. Terdiri dari 92.825 kuota haji regular dan 7.226 kuota haji khusus. Adapun Kota Palu sebanyak 342 orang. RED



















