Mengurai Semrawut Parkir Jalan Hasanuddin Kota Palu yang Terkendala Status

Jalan Hasanuddin Kota Palu
Salah satu titik rawan macet di Jalan Hasanuddin Kota Palu. / ReferensiA.id

Pemerintah Kota Palu pun tidak bisa mengambil kebijakan lebih untuk mengurai masalah di Jalan Hasanuddin lantaran berstatus jalan nasional. Tumpang tindih kewenangan administrasi antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi hambatan dalam penataannya.

Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, menyoroti masalah status jalan nasional di dalam kota itu. Dia mendorong agar pemerintah pusat mengalihkan status jalan untuk dikelola secara penuh oleh pemerintah Kota Palu.

“Jalan Hasanudin ini jalan nasional, suka tidak suka aturannya di pemerintah pusat. Tapi karena di situ ada usaha masyarakat lokal Kota Palu, maka harus dipikirkan. Saran saya, kalau jalan nasional ada di dalam kota, sebaiknya diserahkan saja ke kota. Sehingga ketika ada masalah, bisa diselesaikan di kota,” kata pria yang akrab disapa Kimung.

Baca Juga:  KPU Palu Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon

Karena saat ini Pemerintah Kota Palu tidak bisa mengeluarkan kebijakan lebih jauh untuk menangani masalah Jalan Hasanudin yang masih bersatatus jalan nasional, Kimung pun menyarankan agar digunakan solusi alternatif, antara lain bekerja sama dengan pihak-pihak yang memiliki lahan lebih untuk dijadikan lahan parkir.

“Dishub bisa carikan solusi, misalnya carikan lahan parkir bekerja sama misal dengan Mandiri (Bank Mandiri) yang punya lahan luas di sana. Bisa dikerjasamakan kelola lahan kosong untuk selesaikan masalah parkir ini. Dishub harus kreatif juga, jangan sedikit-sedikt gembok kendaraan masyarakat,” ujar Muslimun. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *