OJK, BEI dan KSEI Tuntaskan 4 Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK
Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia diselenggarakan di Gedung BEI pada Kamis, 2 April 2026. / Ist

Lebih lanjut, Hasan menyatakan kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global.

Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.

Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik.

Baca Juga:  54 Perusahaan Ramaikan Public Expose LIVE 2022

Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Implementasi Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia

Sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, BEI telah melakukan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang telah efektif diberlakukan pada 31 Maret 2026.

Baca Juga:  Harga Saham Bergejolak, Begini Tips Investasi dari Kepala BEI Sulteng untuk Investor Pemula

Perubahan ini antara lain meliputi penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses IPO.

Dalam kesempatan yang sama, Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float juga merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya.

Baca Juga:  Begini Upaya OJK Sulteng Hindarkan Masyarakat dari Investasi Ilegal

“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *