OJK Fokus Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Pindar

OJK
Ist

OJK juga telah melakukan proses penilaian kembali pihak utama (PKPU) terhadap
Saudara AAG selaku direktur utama Investree sesuai POJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah
diubah dengan POJK Nomor 14 POJK.03/2021 dengan hukuman maksimal.

Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab serta dugaan perbuatan pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.

Penyidik OJK secara intensif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan secara efektif.

“Melalui kerja sama dengan Polri telah dilakukan permohonan red notice oleh Interpol RI kepada Interpol Pusat di Lyon dan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Ismail.

Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dengan Polri, dua tersangka diharapkan dapat segera dihadirkan untuk kelanjutan proses penegakan hukum atas tindakan tersangka dan memberikan kejelasan atas nasib investor di Investree.

Baca Juga:  Komitmen Satu Dasawarsa OJK, Wujudkan Pemerataan Ekonomi

Berkenaan dengan kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan merupakan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Namun demikian, OJK terus memantau perkembangan terkait penyelesaian permasalahan di eFishery dan dampaknya terhadap LJK. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *