Lagi, OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Binary Option dan Broker Ilegal

Waspada Binary Option
Masyarakat diingatkan untuk selalu mewaspadai tawaran investasi ilegal. / OJK

ReferensiA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur atas iming-iming untung besar dan promosi dari publik figur terkait tawaran investasi.

Lewat imbauannya yang diterima ReferensiA.id, Rabu 23 Februari 2022, pihak OJK menyebut saat ini marak tawaran investasi yang bersifat money game, skema ponzi, dan bersifat judi.

Sehingga, masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi. Termasuk masyarakat harus waspada Binary Option dan broker ilegal.

“Ingat 2L Legal dan Logis sebelum berinvestasi,” tulis pesan dari OJK itu.

“Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 Kementerian dan Lembaga bekerja sama dengan Kepolisian telah mengungkap modus Binary Option dan broker ilegal.”

Selain itu, OJK juga telah melarang bank memfasilitasi kegiatan yang melanggar ketentuan hukum, termasuk menghindari kegiatan yang bersifat spekulasi dan ilegal. Bank juga harus menerapkan prinsip Know-Your-Customer atau KYC sehingga bank tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan atau tindak kejahatan.

OJK juga memperingatkan para influencer untuk tidak menjebak masyarakat dalam investasi ilegal, money game, perjudian, atau skema Ponzi.

Sementara penggunaan rekening/rekening virtual di Bank dalam rangka perdagangan aset kripto, hanya diperkenankan oleh pedagang aset kripto yang legal dan telah memperoleh izin dari Bappebti Kementerian Perdagangan, dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Agar tidak terjebak investasi ilegal, cek dulu legalitas produk dan lembaga jasa keuangan ke otoritas yang berwenang. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google NewsIklan Bawaslu Morowali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *