POJK KK PIKK akan mengubah konsep pengawasan terhadap konglomerasi keuangan dari yang semula menggunakan konsep entitas utama menjadi PIKK yang berperan untuk mengendalikan, mengkonsolidasikan dan bertanggung jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan.
POJK KK PIKK secara umum mengatur tata cara pembentukan dan kelembagaan KK dan PIKK, yang mencakup antara lain:
1. Kriteria KK yang wajib membentuk PIKK, serta tata cara pembentukan PIKK;
2. Kegiatan usaha serta tugas dan tanggung jawab PIKK;
3. Kriteria kepemilikan dan pengendalian dalam KK;
4. Tata cara perubahan kepemilikan dan pengendalian dalam KK, serta kepengurusan
PIKK, termasuk Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan Penilaian Kembali
Pihak utama (PKPU) bagi PIKK;
5. Larangan kepemilikan silang;
6. Kewenangan OJK untuk menetapkan kebijakan tertentu; dan
7. Pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukan PIKK.
“POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 23 Desember 2024. Pada saat POJK ini mulai berlaku, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terangnya.
Sementara ketentuan OJK lainnya yang mengatur mengenai Konglomerasi Keuangan (antara lain Tata Kelola Terintegrasi bagi KK, Manajemen Risiko Terintegrasi bagi KK, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi bagi KK, dan Pengawasan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini.
Adapun POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis merupakan harmonisasi ketentuan mengenai kewenangan OJK dalam memberikan Perintah Tertulis yang berlaku secara OJK wide dengan mengedepankan penyusunan ketentuan secara principle based, serta penyelarasan dan pengkinian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).



















