Masyarakat Dikirimi Dana Pinjol Rupiah Cepat Tanpa Pengajuan, OJK Langsung Ambil Tindakan

Rupiah cepat
Ilustrasi

ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia sebagai pemilik platform Rupiah Cepat usai menerima pengaduan masyarakat terkait dana pinjaman yang secara tiba-tiba masuk dari aplikasi tanpa melakukan pengajuan pinjaman.

OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK pun telah melakukan beberapa tindakan.

Selain menerima pengaduan dari masyarakat, OJK juga memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat, meminta untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK, serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Dukung Perlindungan Lingkungan, OJK Keluarkan Dokumen Taksonomi Hijau

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam siaran persnya, Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga:  OJK Fokus Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Pindar

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *