OJK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Pelemahan Ekonomi Global

Stabilitas sistem keuangan
OJK

Hal ini sejalan dengan perkembangan akumulasi premi sepanjang tahun 2022 pada sektor asuransi umum dan reasuransi, yang mencapai Rp61,59 triliun atau tumbuh sebesar 18,54 persen dibanding tahun sebelumnya.

Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa selama paruh pertama tahun 2022 tercatat sebesar Rp95,39 triliun, atau menurun sebesar 8,36 persen secara yoy.

Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juni 2022 mencatatkan pertumbuhan outstanding pinjaman sebesar 89,7 persen yoy, atau meningkat sebesar Rp4,17 triliun, sehingga nilai outstanding pinjaman pada bulan Juni 2022 mencapai Rp44 triliun.

Baca Juga:  OJK Sulteng Tingkatkan Pemahaman Keuangan Syariah Masyarakat Sigi

Adapun sektor perusahaan pembiayaan mencatatkan nilai piutang pembiayaan yang tumbuh sebesar 4,98 persen yoy pada Juni 2022 hingga mencapai Rp405,95 triliun.

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2022 terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,80 persen (NPL gross: 2,86 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 2,81 persen.

Baca Juga:  Lembaga Jasa Keuangan Dilarang Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto

Selain itu, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Juni 2022 dengan kredit restrukturasi Covid-19 tercatat sebesar Rp576,17 triliun (Mei 2022: Rp596,25 triliun).

Jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 3,13 juta debitur pada Mei 2022 menjadi 2,99 juta debitur pada Juni 2022. Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Juni 2022 tercatat sebesar 1,93 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.

Baca Juga:  Pembiayaan UMKM Kini Bakal Lebih Mudah dan Cepat Berkat Aturan Baru OJK

Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Juni 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 133,35 persen dan 29,99 persen, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *