Lembaga Jasa Keuangan Dilarang Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto

Perdagangan Aset Kripto
Instagram @ojkindonesia

ReferensiA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Hal itu disampaikan oleh pihak OJK melalui edaran imbauan. “OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” tulis imbauan OJK yang beredar dan diunggah di sosial media resmi milik OJK.

Imbauan itu juga menegaskan agar masyarakat waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.

Menurut pihak OJK, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Untuk diketahui, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *