Tahun Depan Gaji PPPK Guru Ditanggung Pusat, Pejabat yang Masih Angkat Honorer Bakal Disanksi

Ketua Komisi II DPR RI Soal gaji PPK
Ketua Komisi II M Rifqinizamy Karsayuda. / Dok/Andri

ReferensiA.id- Komisi II DPR RI menyiapkan sanksi tegas bagi pejabat yang masih mengangkat tenaga honorer atau pegawai dengan nomenklatur lain, termasuk denda hingga pidana. Ketentuan tersebut akan diperjuangkan melalui revisi UU ASN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, seiring penataan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi II M Rifqinizamy Karsayuda menilai larangan pengangkatan tenaga honorer perlu disertai konsekuensi yang jelas agar kebijakan penataan ASN dapat berjalan efektif. Sanksi yang akan didorong tidak hanya berupa administratif, tetapi juga dapat mencakup denda hingga pidana bagi pejabat yang tetap melakukan pengangkatan.

“Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024 – 2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya,” ujar Rifqi dalam rekaman suara kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.

Baca Juga:  Masih Perlukah Naturalisasi untuk Timnas Sepak Bola? Anggota DPR RI Dapil Sulteng Angkat Suara

Menurutnya, selama ini pelarangan pengangkatan tenaga honorer belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena tidak dibarengi dengan ketentuan sanksi. Kondisi tersebut membuat persoalan tenaga honorer terus berulang meski pemerintah telah melakukan penataan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana. Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K,” katanya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *