Tahun Depan Gaji PPPK Guru Ditanggung Pusat, Pejabat yang Masih Angkat Honorer Bakal Disanksi

Ketua Komisi II DPR RI Soal gaji PPK
Ketua Komisi II M Rifqinizamy Karsayuda. / Dok/Andri

Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai NasDem mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah. Salah satunya melalui relaksasi transfer keuangan daerah (TKD), baik berupa penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.

Kebijakan tersebut juga dinilai menunjukkan konsistensi pemerintah dalam memberikan ruang fiskal kepada daerah karena relaksasi TKD akan dilanjutkan dalam APBN 2027. Dengan demikian, peningkatan kapasitas fiskal daerah diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini. Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027,” tuturnya.

Selain memperkuat sisi pendapatan daerah, kebijakan pemerintah terkait PPPK guru juga dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap APBD. Pasalnya, kewajiban pembayaran gaji PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sehingga tidak lagi menjadi beban pemerintah daerah mulai tahun depan.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Nilam Sari Lawira Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Banggai

“Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD. Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat,” pungkasnya. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *