OJK Sulteng Soal Peruntukan Kredit Tidak Sesuai Perjanjian: Penyimpangan, Bisa Ditindak APH

OJK Sulteng
Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra (kiri) bersama Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Sulteng Andri Arsasi saat menyampaikan perkembangan industri jasa keuangan di Sulawesi Tengah pada kegiatan Jurnalis Update Tw IV & Media Gathering 2025 yang digelar di Torau Resort Tentena. / Ist

Selain itu, Kepala OJK Sulteng juga mengingatkan agar perbankan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. Namun tidak mempersulit proses kredit bagi nasabah, terutama pelaku usaha agar kondisi ekonomi daerah bisa bertumbuh.

Bahkan, nasabah yang tercatat punya masalah kredit (tunggakan kredit) berdasarakan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pun, menurut OJK, bukan berarti tidak dapat mengajukan kredit lagi.

“Tidak ada kewajiban bagi bank kalau nasabah SLIK-nya tidak bagus, lalu tidak boleh diberikan kredit. Tapi bank memang harus berhati-hati terhadap risiko. SLIK hanya untuk mengetahui kualitas kredit seseorang, apakah suka telat bayar atau lancar,” kata Bonny.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan catatan SLIK nasabah kurang baik, misalnya menunggak karena bencana atau karena namaanya digunakan oleh orang lain. Namun ada pula nasabah yang memiliki itikad tidak baik, karena sengaja tidak melunasi iuran.

Baca Juga:  Komitmen Satu Dasawarsa OJK, Wujudkan Pemerataan Ekonomi

“OJK tidak pernah melarang bank untuk memberikan kredit kepada nasabah yang bahkan SLIK-nya macet. Tapi OJK mengatur agar bank berhati-hati,” tegas Andri menambaahkan.

Perbankan didorong untuk bisa membaca karakter nasabah, agar penyaluran kredit benar-benar tepat sasaran, sebagai salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *