ReferensiA.id- Oknum supervisor (SPV) BFI Finance berinisial T di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga menggelapkan uang angsuran pelunasan kredit seorang nasabah senilai Rp23.680.000.
Modus terduga pelaku, menagih debiturnya untuk melunasi sisa kredit tiga bulan terakhir agar denda keterlambatan bayar dapat dihapuskan.
“Jadi, dia (oknum SPV BFI Finance) janji 30 hari setelah dibayar BPKB (agunan kredit) keluar,” ungkap Muh Airlangga Saputra, keluarga nasabah yang menyerahkan angsuran pelunasan kredit kepada oknum T, Sabtu 12 Juli 2025 petang.
Pembayaran pelunasan kredit dengan agunan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda BR-V atas nama Ardi Yulius itu dilakukan pada 17 April 2025 lalu.
Namun BPKB kendaraan yang dijadikan agunan tak kunjung diberikan kepada debitur hingga saat ini.
Setelah nasabah mendatangi Kantor BFI Cabang Palu, terungkap ternyata uang yang diserahkan melalui oknum supervisor tersebut tidak disetorkan alias digelapkan.
“Saya juga sudah cari dia (oknum supervisor BFI) sampai ke rumah keluarganya, tapi tidak pernah ketemu,” ungkap Airlangga.
Airlangga dipercayakan oleh nasabah yang merupakan keluarga dekatnya untuk mengurus proses pelunasan kredit, karena nasabah berdomisili di luar Kota Palu. Namun ia tidak menyangka oknum pegawai BFI justru menggelapkan uang pelunasan tersebut.
“Kita cuma mau BPKB bisa keluar, BFI harus tanggung jawab karena supervisor ini kan pegawainya,” kata Ardi Yulius, debitur BFI Finance.
Terkait kasus ini, ia bakal melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar ada kejelasan dan tanggung jawab manajemen BFI atas tindakan salah satu oknum pegawainya tersebut.
“Hari Senin (besok) saya rencana mau lapor ke OJK, sebelumnya keluarga sudah melapor tapi tidak bisa karena harus nasabah langsung,” ujarnya.



















