Agar Tidak Jadi Korban Pinjol, Begini Tips dari Kepolisian

Agar Tidak Jadi Korban Pinjol
Waka Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Hery Santoso (kanan) bersama Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar saat menghadiri sosialisasi dan rapat kordinasi yang digelar oleh OJK Sulteng. / ist

ReferensiA.id – Agar tidak banyak masyarakat yang jadi korban pinjaman oline (Pinjol) ilegal, maka setiap kali ingin menggunakan layanan Pinjol mesti memperhatikan beberapa aspek, terutama terkait legalitas.

Begitu menurut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Kepolisian setempat mengimbau agar selalu memeriksa legalitas badan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng ketika hendak melakukan pinjaman onine.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Hery Santoso mengatakan, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha, salah satu aspek yang terdampak adalah sektor ekonomi di bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Salah satu cara yang paling favorit atau paling dicari oleh masyarakat pada umumnya, dan pelaku usaha untuk mencari tambahan modal usaha ialah mengajukan pinjaman uang atau kredit secara online. Tanpa mencari tahu terlebih dulu kegiatan usaha tersebut memiliki izin yang resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang.

“Hal tersebut berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan masyarakat mengenai pinjaman online, terkait tampilan yang memasarkan atau menampilkan tenor (lamanya kredit angsuran pinjaman yang disepakati) serta Penagihan keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh desk collection yang mengatasnamakan aplikasi pinjaman online,” ungkap Hery Santoso saat menghadiri sosialisasi dan rapat kordinasi yang digelar oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) Sulteng dengan tema Sanksi pidana Pinjol Ilegal” di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa 18 Januari 2022.

Kata dia, apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, tidak segan penagihan dilakukan dengan cara mengancam para nasabah baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar yang telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *