Pansus Ajukan Hak Angket Jika Pemprov Sulteng Tidak Tindak Lanjut 5 Poin Ini

Hak angket
ReferensiA.id

ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengajukan hak angket jika 5 poin tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulteng.

Hal itu disampaikan Sri Indraningsih Lalusu pada rapat paripurna membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng 2024, Selasa, 27 Agustus 2024.

“Pansus ingin menegaskan bahwa hasil laporan Badan Anggaran harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata Sri Indraningsih Lalusu saat membacakan laporan Panitia Khusus Rancangan Perubahan APBD 2024.

Baca Juga:  Perangkat Desa Ajukan Tiga Permintaan ke Gubernur Sulteng

Dia menyebutkan 5 poin. Pertama, program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di tahun anggaran 2023 agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di APBD perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD 2024 dan rekomendasi hasil paripurna KUPA dan PPAS-P 2024.

Kedua, program kegiatan usulan DPRD yang tidak tepat (salah kamar) pada OPD sebelumnya agar dilakukan pergeseran pada OPD terkait dengan menyesuaikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Upacara HUT RI Berlangsung Khidmat, Gubernur Sulteng Ingatkan Pentingnya Persatuan dan Gotong Royong

Ketiga, program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di TA 2023, agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di APBD perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD perubahan 2024.

Keempat, program kegiatan usulan DPRD pada APBD 2024 murni yang belum terinput atau tidak ada anggarannya, agar diinput kembali dan dianggarkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024.

Kelima, pergeseran kegiatan di OPD, agar dapat dilakukan karena sebagian usulan yang masuk dan diinput oleh Bappeda, saat usulan pokir masuk diinput, ternyata tidak sesuai dengan prioritas usulan DPRD.

Baca Juga:  Sulteng Surplus Beras 86,7 Ribu Ton Meski Produktivitas Masih Rendah

Karena penginputan oleh Bappeda hanya dilakukan berdasarkan nomor urut usulan bukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Sehingga sebagian usulan perlu dilakukan pergeseran dan bahkan perpindahan OPD, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *