ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengajukan hak angket jika 5 poin tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulteng.
Hal itu disampaikan Sri Indraningsih Lalusu pada rapat paripurna membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng 2024, Selasa, 27 Agustus 2024.
“Pansus ingin menegaskan bahwa hasil laporan Badan Anggaran harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” kata Sri Indraningsih Lalusu saat membacakan laporan Panitia Khusus Rancangan Perubahan APBD 2024.
Dia menyebutkan 5 poin. Pertama, program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di tahun anggaran 2023 agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di APBD perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD 2024 dan rekomendasi hasil paripurna KUPA dan PPAS-P 2024.
Kedua, program kegiatan usulan DPRD yang tidak tepat (salah kamar) pada OPD sebelumnya agar dilakukan pergeseran pada OPD terkait dengan menyesuaikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, program kegiatan usulan DPRD yang tidak terlaksana di TA 2023, agar dianggarkan dan dimasukkan kembali di APBD perubahan 2024 sesuai kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD perubahan 2024.
Keempat, program kegiatan usulan DPRD pada APBD 2024 murni yang belum terinput atau tidak ada anggarannya, agar diinput kembali dan dianggarkan pada APBD perubahan tahun anggaran 2024.
Kelima, pergeseran kegiatan di OPD, agar dapat dilakukan karena sebagian usulan yang masuk dan diinput oleh Bappeda, saat usulan pokir masuk diinput, ternyata tidak sesuai dengan prioritas usulan DPRD.
Karena penginputan oleh Bappeda hanya dilakukan berdasarkan nomor urut usulan bukan berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat. Sehingga sebagian usulan perlu dilakukan pergeseran dan bahkan perpindahan OPD, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.