Pengaruh Miras, Mata Melotot Hingga Berujung Maut

Pengaruh Miras
Polisi tangkap pelaku ED. / Humas Polri

Atas perbuatannya, pelaku ED dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *