ReferensiA.id- Seorang pria bernama Raiscal (28 tahun) meregang nyawa usai dianiaya oleh pelaku Bernama Reihan menggunakan sebilah parang pada Sabtu, 1 Maret 2025 pagi, di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi di rumah sewa atau Homestay Zhiban, Jalan I Gusti Ngurahrai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Raiscal meninggal dunia akibat luka parah yang dideritanya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams membenarkan kejadian ini. Pihak kepolisian pun telah mengambil langkah-langkah penanganan guna mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan awal, kejadian ini bermula ketika pelaku, Reihan, sedang berada di kamar homestay bersama pacarnya berinisial MS.
Tidak lama kemudian, korban Raiscal datang dan menggedor pintu dengan keras. Setelah pintu dibuka, korban langsung meminta pelaku keluar dari kamar tersebut.
Pelaku sempat menuruti permintaan itu, namun beberapa saat kemudian ia kembali dengan membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius di paha kiri atas dan betis kanan.
Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Samaritan Palu, tetapi nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.30 Wita.
Sementara itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Palu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Palu menegaskan, polisi akan bertindak cepat dalam menangani kasus ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya aksi balas dendam dari pihak keluarga korban.
Selain itu, langkah-langkah pengamanan telah diperketat untuk menjaga situasi tetap kondusif.