News  

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Pembunuhan Gadis 21 Tahun di Kos-kosan Tatanga Palu

Pembunuhan
Terduga pelaku pembunuhan gadis 21 tahun di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- Kepolisian Sektor Palu Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (34 tahun), yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Findla Rabdani (21 tahun).

Sebelumnya Findla ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Jalan Keramat Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Senin 19 Mei 2025 pagi, sekira pukul 09.00 Wita.

Korban ditemukan oleh tetangga kos, Shela Viona (32 tahun), dalam kondisi sudah tidak bergerak, dengan darah keluar dari mulut dan tubuh membiru.

Baca Juga:  Seorang Remaja Tenggelam Saat Berenang di Pantai Talise

Menurut keterangan saksi, korban terakhir terlihat pada Minggu malam, sekira pukul 22.00 Wita saat masuk ke kamar. Keesokan paginya, ketika hendak dibangunkan untuk berangkat kerja, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Tim INAFIS Sat Reskrim Polresta Palu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 10.00 Wita, dan jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara oleh tim Dokkes Polda Sulteng untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga:  5 Jenis Obat Sirup Ini Dilarang Beredar Akibat Kasus Gagal Ginjal Anak, Polresta Palu Sidak Sejumlah Apotek

“Kami bekerja maksimal sejak laporan diterima, dan dalam waktu 7 jam pelaku berhasil kami amankan. Ini bukti bahwa kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kapolresta Deny Abrahams kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui merupakan kerabat dekat korban, yakni kakak ipar atau suami dari kakak kandung korban.

Baca Juga:  Mobil Terbakar di Kota Palu, Diduga Sering Pindahkan BBM dari Tangki ke Jeriken

Kepolisian memastikan akan mengawal proses kasus tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *