ReferensiA.id- Seorang pemuda berinisial AS (21) ditangkap di salah satu kantor pelayanan pengiriman barang di Kota Palu, Sulawesi Tengah, lantaran miliki 2 kilogram ganja.
Menurut pihak kepolisian, penangkapan terhadap pria muda yang diketahui beralamat di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Palu itu merupakan hasil pengembangan Anggota Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal Satresnarkoba) Polresta Palu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng dan Bea Cukai setempat.
Penangkapan dilakukan di salah satu kantor pengiriman barang di Jalan Juanda Kota Palu pada Senin, 11 Juli 2022, sekira pukul 10.00 Wita.
“barang bukti 1 buah dus berisi satu paket besar narkotika jenis ganja seberat 2,09 kilogram,” ungkap Kapolresta Palu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Barliansyah dalam keterangannya. RED