Peradi Palu Kerja Sama Bpjamsostek Lindungi Advokat Tak Bergaji

Peradi palu
Ist

ReferensiA.id- Advokat bukan penerima upah yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palu kini bakal mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu dipastikan usai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palu dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek melakukan penandatanganan kesepakatan bersama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota DPC Peradi Palu, di Kantor Bpjamsostek Sulawesi Tengah (Sulteng), Jalan Towua, Kota Palu, Jumat 15 Agustus 2025.

“Kerja sama ini diharapkan lebih mendekatkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ke teman-teman advokat,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng, Luky Julianto usai penandatanganan kerja sama.

Luky mengatakan, dengan adanya kerja sama tersebut, mempermudah bagi peserta untuk mendapatkan informasi jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran, melakukan pembayaran iuran, dan mudah mempermudah proses klaim manfaat jika terjadi risiko.

Baca Juga:  Bpjamsostek Ajak Semua Pihak Miliki Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan

Lebih lanjut Luky mengatakan, bagi advokat yang masuk dalam kriteria pekerja bukan penerima upah, berdasarkan ketentuan perundang-perundangan ada tiga program jaminan sosial yang didapatkan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Untuk iuran berdasarkan dari upah dilaporkan. Upah paling rendah itu Rp1.000.000,” katanya.

Luky menjelaskan, misal untuk dua program dengan upah Rp1.000.000, iuranya Rp16.800/bulan, rinciannya adalah Jaminan Kecelakaan Kerjanya Rp10.000, Jaminan Kematian nya Rp6.800. Dan jika ingin mendapatkan Jaminan Hari Tua maka ada tambahan iuran Rp20.000.

Baca Juga:  KPU Parigi Moutong Apresiasi Gerak Cepat BPJamsostek Bayarkan Santunan Kematian Anggota PPS Sidole Timur

“Semakin tingi laporan upahnya, semakin besar iurannya,” kata dia.

Dia berharap Peradi menjadi contoh organisasi yang memiliki kesadaran dan pemahaman bersama terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *