Perguruan Tinggi Tak Jadi Kelola Tambang, Begini Reaksi Anggota Komisi X DPR Nilam Sari Lawira

Tambang
Nilam Sari Lawira

ReferensiA.id- RUU Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang II 2024 – 2025, Selasa 18 Februari 2025.

Sebelumnya RUU ini banyak mendapat tanggapan pro dan kontra. Poin yang banyak disoroti adalah terkait rencana pemberian izin usaha tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi.

Usai banyak disoroti, rencana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi pun tidak lagi diakomodir dalam RUU yang disahkan pada hari ini.

Baca Juga:  Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Huabao Teken Kerja Sama dengan Polda Sulteng

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira menyebut, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang butuh pertimbangan dan dikaji secara mendalam.

“RUU-nya telah disahkan, dan perguruan tinggi tidak bisa mengelola usaha tambang secara langsung. Tapi kampus masih bisa bekerja sama dalam bisnis pertambangan, misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem itu.

Baca Juga:  PT Vale Produksi 17.953 Ton Nikel Matte pada Triwulan III 2023

Meskipun tak bisa mengelola usaha pertambangan, Ketua DPW Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menyebut perguruan tinggi masih bisa mendapatkan asas manfaat bisnis pertambangan melalui kerja sama untuk keperluan pendidikan.

“Kita harap nantinya BUMN, BUMD maupun swasta yang mengelola pertambangan bisa bekerja sama dengan kampus untuk pendanaan riset dan beasiswa misalnya,” kata Nilam, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulteng.

Baca Juga:  Matindas J Rumambi: Pancasila Pemersatu Bangsa

Sebelumnya, DPR memang mengusulkan pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

Namun atas banyaknya masukan berbagai pihak, pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat pengelolaan tambang akan tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. Selain itu, juga ada pelibatan masyarakat adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *