ReferensiA.id- RUU Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang II 2024 – 2025, Selasa 18 Februari 2025.
Sebelumnya RUU ini banyak mendapat tanggapan pro dan kontra. Poin yang banyak disoroti adalah terkait rencana pemberian izin usaha tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi.
Usai banyak disoroti, rencana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi pun tidak lagi diakomodir dalam RUU yang disahkan pada hari ini.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira menyebut, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang butuh pertimbangan dan dikaji secara mendalam.
“RUU-nya telah disahkan, dan perguruan tinggi tidak bisa mengelola usaha tambang secara langsung. Tapi kampus masih bisa bekerja sama dalam bisnis pertambangan, misalnya dalam hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa tetap fokus pada pendidikan,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem itu.
Meskipun tak bisa mengelola usaha pertambangan, Ketua DPW Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng) itu menyebut perguruan tinggi masih bisa mendapatkan asas manfaat bisnis pertambangan melalui kerja sama untuk keperluan pendidikan.
“Kita harap nantinya BUMN, BUMD maupun swasta yang mengelola pertambangan bisa bekerja sama dengan kampus untuk pendanaan riset dan beasiswa misalnya,” kata Nilam, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulteng.
Sebelumnya, DPR memang mengusulkan pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.
Namun atas banyaknya masukan berbagai pihak, pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat pengelolaan tambang akan tetap dilakukan oleh BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. Selain itu, juga ada pelibatan masyarakat adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan UMKM.