Peserta JKN Diimbau Pastikan Kepesertaan Aktif Sebelum Libur Lebaran

Peserta JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan (kanan). / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan, mengimbau agar peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memastikan status kepesertaan mereka aktif, sebelum memasuki masa libur lebaran.

Selama periode cuti bersama dan libur lebaran pada 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Menurut Kepala BPJS Cabang Palu, komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Duta Muda BPJS Kesehatan 2025 Dikukuhkan, Berikut Nama dan Asal Sekolahnya

Ia mengatakan, prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Peserta yang berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Paparkan Capaian Tahun 2021

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan, Rabu 20 Maret 2024.

Bagi peserta yang ingin mengakses layanan non tatap muka, bisa melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

“Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” terang Rumondang.

Baca Juga:  Katanya Era Digital, Tapi Pengguna Mobile JKN di 7 Kabupaten Kota Ini Sangat Minim

Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *