Pj Bupati Buol Muchlis Diberi 6 Tugas oleh Mendagri, Termasuk Soal Perizinan

Pj Bupati Buol
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melantik Pj Bupati Buol Moh Muhlis. / Ist

“Kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkada Penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan,” begitu isi diktum kedua SK Mendagri.

Empat, Pj Bupati Buol ditugaskan melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/ atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selain itu, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada di Kabupaten Buol 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara.

Enam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan  COVID-19. Tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/Sj tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Daerah. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *