News  

Bupati Buol Laporkan Marak Illegal Logging, Mining dan Fishing

Bupati Buol
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir bersama sejumlah pejabat pemerintah provinsi saat menerima Bupati Buol Amirudin Rauf di ruang kerja Wakil Gubernur. / ist

ReferensiA.id – Bupati Buol, dr Amirudin Rauf melaporkan bahwa di daerahnya marak pelaku illegal logging (penebangan liar), illegal fishing (penangkapan ikan illegal), dan ilegal mining (penambangan liar).

Ketiga praktik illegal tersebut disampaikan Bupati saat beraudiensi dengan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs Ma’mun Amir di Palu, Jumat 21 Januari 2022.

Bupati Buol meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menurunkan tim untuk menindak para pelaku kejahatan tersebut.

Dari data yang ia dapatkan, terdapat 22 alat berat yang beroperasi, tetapi saat dilakukan penindakan, alat tersebut menghilang.

Demikian pula ilegal fishing, yang perlu dilakukan pengawasan ketat. Bupati menjelaskan, banyak orang melakukan penangkapan ikan dengan bom, yang merusak terumbu karang.

“Untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Provinsi dan jajaran teknis untuk menertibkan segala praktek yang melanggar Hukum,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan, Nahardi yang turut hadir dalam audiensi tersebut mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut ke Pemerintah Pusat, karena pengawasan kawasan hutan saat ini sudah menjadi kewenangan pusat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng, Arief Latjuba. Menurutnya, pengawasan laut saat ini sudah menjadi kewenangan Pusat.

Namun, usul izin pertambangan rakyat (IPR) untuk Kabupaten Buol sudah diajukan ke Kementerian untuk mendapat persetujuan dari ESDM.

Wakil Gubernur Sulteng, Drs Ma’mun Amir menyarankan agar Bupati Buol membuat surat edaran untuk seluruh kepala desa agar tidak menerbitkan SKPT (surat keterangan penguasaan tanah).

Menurut Ma’mun Amir, kerusakan hutan, pasti menimbulkan bencana banjir dan longsor. “Untuk itu Bupati diharap melarang keras kepala desa jangan lagi menerbitkan SKPT,” katanya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *