News  

Gakkum KLHK Amankan Truk Muat Kayu, 1 Orang Jadi Tersangka

KLHK
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mengamankan 1 unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran. / Dokumen KLHK

ReferensA.id- Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mengamankan 1 unit truk yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran.

Dikutip siaran pers, sebanyak 1.393 batang kayu olahan itu tidak disertai dengan dokumen sahnya hasil hutan. Truk diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 23 Mei 2023.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Supir truk tersebut berinisial A (21) turut diamankan dan dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu, bersama dengan 3 orang rekannya yang bertugas sebagai buruh untuk diproses lebih lanjut.

Setelah dilaksanakan gelar perkara pada hari yang sama, A (21) dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ketiga rekannya dijadikan saksi dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.

Kini tersangka telah diamankan di Rutan Kelas I Palu dan barang bukti telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbsasan) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan tertulis mengatakan, “Kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah,”.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *