ReferensiA.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 29 kilogram.
Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Sulteng berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga berasal dari negeri jiran Malaysia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press confrence dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa 28 Desember 2021.
Rudy menjelaskan pengungkapan ini bermula pada tanggal 03 November 2021. Personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.
“Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa Desa Siboang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala,” jelas Rudy.
Lebih lanjut kepada petugas, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di desa Balukang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala, dan dirumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.

“Tidak sampai disitu, personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dan selanjutnya dibawa menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolda Sulteng.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro mengatakan, selain 29 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan tital seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.