Polda Sulteng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 29 Kilogram

Penyelundupan sabu-sabu
Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 29 paket dengan berat total 29 kilogram diperlihatkan oleh pihak Kepolisian Polda Sulteng. / ist

Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kecamatan Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara, S (40 th) warga Kabupaten Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kabupaten Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Para pelaku duancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun), seumur hidup atau hukuman mati, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. red

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *