ReferensiA.id- Penyidik Polda Sulteng telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut pihak kepolisian, dugaan tindak pidana korupsi TTG di Kabupaten Donggala pada tahun 2020 yang ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng itu, telah memasuki babak baru.
TTG yang diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar lebih tersebut, telah menyeret dua nama sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan resminya, Sabtu 13 Januari 2024.
“Hari Rabu (10 Januari 2024) kemarin telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulteng.
Djoko menyebut ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
Sejauh ini penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 269 orang, dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu inisial M direktur CV MMP dan DL pejabat di lingkungan Pemkab Donggala,” jelasnya.
Menurut Djoko Wienartono, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat ini tersangka M telah ditahan dalam kasus tindak pidana korupsi lain, sementara polisi akan mengagendakan pemanggilan DL sebagai tersangka.
Seperti diketahui, selain Direktur CV Mardiana Mandiri Pratama (MMP) Mardiana alias M dan Asisten III Pemerintah Kabupaten Donggala DB Lubis alias DL yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kepolisian juga telah memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus itu, termasuk seratus lebih kepala desa, puluhan camat, hingga mantan Bupati Donggala Kasman Lassa. RED



















