Sebelum Dibakar Cici Diduga Dianiaya, Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Sebelum dibakar Cici diduga dianiaya
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. / Ist

ReferensiA.id- Kasus penemuan mayat perempuan bernama Cici alias CT dalam kondisi tubuh hangus terbakar di Desa Sidondo I, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mulai menemukan titik terang. Polisi sudah “mengantongi” identitas diduga pelaku.

Selain itu, polisi juga mengungkap fakta baru. Sebelum dibakar Cici diduga dianiaya. Hal itu diungkap oleh pihak kepolisian.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebut pada mayat korban, terdapat luka dibagian leher yang diduga akibat benda tajam.

Baca Juga:  Bripka H Sempat Mangkir Sebelum Ditahan

Diduga penganiayaan menggunakan benda tajam dilakukan pelaku sebelum membakar korban.

Soal identitas pelaku, Sugeng mengatakan pihak kepolisian bakal menyampaikannya segera.

“Yang pasti kepolisian sudah kantongi identitas dugaan pelaku, apakah yang bersangkutan termasuk orang dekat korban, nanti disampaikan bila ada perkembangan,” ujarnya saat dikonfirmasi ReferensiA.id, Sabtu 25 Maret 2023.

Terkait kasus tersebut, Polres Sigi dibantu Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah terus bekerja untuk mencari dan mengungkap siapa pelaku pembunuhan gadis 22 tahun yang mayatnya ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu itu.

Baca Juga:  Periksa Kelengkapan Berkendara, Hari Ini Polda Sulteng Mulai Operasi Zebra

Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus yang menimpa perempuan malang tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi termasuk orang tua atau kerabat korban, diperoleh petunjuk identitas diduga pelaku.

“Hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan beberapa petunjuk, Polisi telah mengantongi diduga identitas pelaku,” tegasnya.

Selain meminta pelaku untuk menyerahkan diri, pihak kepolisian juga meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat membantu kepolisian, apabila mengetahui diduga pelaku pembunuhan yang akan menyerahkan diri, untuk dikawal dan diserahkan kepada kepolisian terdekat guna menghadapi proses hukum. RED