ReferensiA.id- Terduga pelaku pencurian komponen dua ekskavator di Kelurahan Watusampu, Kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat, Selasa 5 April 2022.
Polisi ringkus pencuri komponen ekskavator itu kurang dari 12 Jam, usai pelaku melakukan aksinya pada Senin, 4 April 2022 malam.
Menurut keterangan kepolisian, lokasi kejadian berada di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelaku melakukan perusakan dan pencurian komponen dua alat berat berupa Ekskavator milik PT Cipta Rido Gematama.
Pelaku berinisial H (36) merupakan pekerja swasta beralamat di Desa Loli Pasua, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno SIK MIK melalui Kapolsek Palu Barat Iptu Rustang SH MH mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/60/IV/2022/Sltg/ Res- Palu tanggal 04 April 2022.
“Kemudian, tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Barat melakukan penyelidikan,” katanya dalam keterangan yang diterima ReferensiA.id.
Sehingga setelah bukti dikumpulkan cukup kuat, Polisi meringkus pelaku di rumahnya di Jl Trans Palu-Donggala, Desa Loli Pesua.
“Pelaku melakukan pencurian dengan memotong-motong beberapa bagian badan ekskavator, lalu bagian itu diambil,” jelas Iptu Rustang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil ba terbuka berwarna hitam, besi bekas alat berat ekskavator, dan satu set alat las pemotong.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Palu Barat guna proses lebih lanjut,” ujar Iptu Rustang. RED



















