News  

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Modus Debt Collector di Kota Palu

curanmor
Ist

ReferensiA.id-  Petugas kepolisian dari Tim Resmob Tadulako Polresta Palu mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP-B/336/III/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 24 Maret 2026, terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Mess Pemda Poso, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikulore.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial RA (27 tahun), FH (44 tahun), dan AI (36 tahun). Sementara satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengembangan.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dengan nomor polisi DN 4381 EU.

Baca Juga:  Polresta Palu Selesaikan Kasus Pelecehan Seksual Lewat Jalur Restorative Justice

“Tim Resmob Tadulako bergerak cepat setelah menerima laporan, melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby mewakili Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, Selasa 7 April 2026.

Ia juga menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamar sebagai juru tagih atau debt collector.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Boneka Berisi Narkoba di Kota Palu

“Para pelaku mengaku sebagai pihak eksternal atau debt collector untuk mengelabui korban, ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih waspada,” tambahnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan yang lebih luas. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *