ReferensiA.id- Petugas kepolisian dari Polresta Palu berhasil menggagalkan transaksi narkoba di Kota Palu. Polisi menangkap dua pria karena membawa boneka berisi narkoba.
Polisi menangkap pelaku berinisial M alais U (29) dan W (26) beserta barang bukti 50,89 gram narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu, 28 Januari 2023 malam.
Selain narkoba, petugas juga menyita 2 unit telepon genggam, 1 unit kendaraan motor roda dua dan 1 buah boneka.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Veteran, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Kelurahan Lasoani sekitar pasar, dan anggota langsung menuju kesana. Hasilnya, di dapatlah dua pelaku tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan di jok motor pelaku, dan ditemukan boneka, setelah dibongkar ternyata berisi sabu-sabu,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, Minggu 29 Januari 2023.
“Kedua pelaku ini dibawa ke rumahnya. Saat digeledah, hasilnya sementara nihil. Intinya pelaku ditangkap saat transaksi di Pasar Lasoani atas. Dan pelaku saat ini diamankan ke Satnarkoba Polresta Palu guna diproses lebih lanjut,” jelas Barliansyah. RED