5 Jenis Obat Sirup Ini Dilarang Beredar Akibat Kasus Gagal Ginjal Anak, Polresta Palu Sidak Sejumlah Apotek

Obat Sirup
Polresta Palu bersama Dinas Kesehatan Kota Palu serta BPOM Sulteng melakukan sidak ke sejumlah apotek di Kota Palu, terkait larangan sementara peredaran sejumlah jenis obat sirup. / Ist

ReferensiA.id- Kepolisian di sejumlah daerah melakukan upaya pemberhentian peredaran sejumlah obat sirup akibat meningkatnya kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak. Hal itu juga dilakukan oleh Polresta Palu.

Untuk memastikan apotek di Kota Palu, Sulawesi Tengah, tidak lagi menjual sejumlah jenis obat yang dilarang sementara peredarannya seiring kasus gagal ginjal akut pada anak-anak, Kapolresta Kombes Pol Barliansyah pun memerintahkan anak buahnya untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek.

Iklan Percetakan RB

Melalui Kasat Narkoba AKP Marthen Tanda beserta jajaran, Polresta Palu melakukan sidak yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu maupun Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulteng, pada Minggu, 23 Oktober 2022.

“Ya kami cek sejumlah apotek, terkait dengan obat-obatan yang ditahan peredarannya sementara oleh BPOM, khususnya obat sirup yang sering dikonsumsi anak-anak,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Palu AKP Marthen Tanda.

Dia pun menguraikan nama jenis obat sirup yang dilarang sementara beredar oleh BPOM. Setidaknya, ada 5 jenis obat yang disebutkan dilarang beredar saat ini.

“Ada 5 jenis atau merk yang ditahan sementara peredarannya oleh BPOM, yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam),” terangnya.

Ia berharap masyarakat untuk sementara tidak mengonsumsi 5 produk obat sirup anak yang ditahan sementara peredarannya oleh BPOM.

Selain itu, ia juga mengimbau agar apotek di wilayah Kota Palu untuk tidak menjual sementara obat yang sudah masuk dalam daftar yang Secara resmi diumumkan oleh pemerintah melalui BPOM dan Kementrian Kesehatan.

“Obat-obatan tersebut sementara peredarannya ditahan atau ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” tandasnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *