ReferensiA.id- Polisi menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, saat tiba di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penangkapan di wilayah Tatanga, Kota Palu pada Selasa, 23 Januari 2023.
Menurut keterangan polisi, pengiriman narkotika jenis sabu-sabu itu menggunakan jasa ekspedisi.
Paket disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu. Setelah dibongkar, ditemukan satu paket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Beserta barang bukti, polisi juga menggelandang tiga orang yang diduga merupakan pelaku.
“Tiga pelaku diamankan oleh tim Ditresnarkoba sesaat setelah menerima paket di rumah, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Djoko Wienartono, Kamis 25 Januari 2024.
Paket yang diketahui pengirimannya dari Medan, Sumatera Utara itu terbungkus plastik bening yang dicampur pakaian dan sepatu.
“Tiga diduga pelaku yang diamankan, inisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) Warga Birobuli Selatan Palu dan inisial ZS (27) warga Tatanga Palu,” jelas Kabid Humas.
Lanjut Djoko menjelaskan, sabu 1 kilogram tersebut sesuai keterangan pelaku IA merupakan barang saudara R warga Nunu Palu, saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota. Pelaku R masih dalam pencarian.
“Selain sabu 1 kilogram, kepolisian juga mengamankan 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet yang berisi uang Rp 275 ribu,” kata dia merincikan.
Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah diketahui ciri-ciri dan identitas. RED