ReferensiA.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan pernyataan klarifikasi terkait video viral di sosial media TikTok terkait eks Polwan mengaku dipecat karena tolak bebaskan tersangka pemerkosaan.
“Yuni Utami adalah eks anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Sulteng yang dalam akun @expolwanviral5 membuat konten video dan mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan,” ungkap Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangannya, Selasa 30 Agustus 2022.
Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37, tahun 2008, dimana tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.
Demikian keterangan resmi yang disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, menanggapi kembali viralnya konten yang dibuat akun @expolwanviral5, di mana dalam video mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Didik juga membenarkan pada tahun 2012, Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.
Saat itu, terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, di mana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak oleh Yuni Utami.
Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.
“Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor,” jelas Didik.