Eks Polwan Mengaku Dipecat Karena Tolak Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Begini Klarifikasi Polda Sulteng

eks Polwan mengaku dipecat karena menolak membebaskan tersangka pemerkosaan
Tangkapan layar video viral eks polwan yang mengaku dipecat karena tolak bebaskan tersangka pemerkosaan. / TikTok

Menurutnya, Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu telah menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya,” kata Kombes Polisi Didik.

Sementara kasusnya telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

“Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus Disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022, bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan,” tandasnya.

Baca Juga:  Soal Jual Beli Jabatan, Gubernur Sebaiknya Laksanakan Rekomendasi Tim Investigasi

Pernyataan Mantan Polwan yang Viral

Diketahui, sebuah video di akun TikTok @expolwanviral5 viral membahas terkait pemilik akun bernama Yuni Utami yang diberhentikan dari kepolisian.

Salah satu videonya membahas terkait nasibnya yang dipecat lantaran mengaku menolak membebaskan tersangka pemerkosaan.

Berikut pernyataan lengkapnya dikutip dari video yang viral.

“Saya Yuni Utami mantan polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena tidak masuk kantor selama 2 tahun,” katanya dalam video.

Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari POLRI, yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama 2 tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi lantas Polres.

Alasan saya tidak masuk kantor selama 2 tahun berawal dari kasus pemerkosaan, yang terjadi di tahun 2012 di mana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan, dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *