News  

Polresta Palu Tahan Seorang Ustaz, Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur Sebanyak 7 Kali

Polresta Palu
Polresta Palu menahan seorang ustaz yang diduga menyetubuhi santrinya yang masih di bawah umur. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Seorang ustaz di Kota Palu ditahan di Polresta Palu lantaran diduga menyetubuhi santrinya sendiri yang masih di bawah umur.

Ustaz sekaligus pendiri salah satu pondok pesantren berinisial AA (32 tahun) itu bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan telah menyetubuhi santrinya berinisial RAP (16 tahun) sebanyak 7 kali.

Iklan Percetakan RB

Tersangka melakukan aksinya pada periode Februari hingga Maret 2023 lalu, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

Menurut pihak kepolisian, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak itu bermula ketika AA mengetahui masa lalu santri yang kemudian dijadikan kelemahan korban oleh pelaku.

AA mengancam korban, lalu kemudian menyetubuhi korban hingga berulang kali.

“Di sana (pondok pesantren) semua santri bercadar, ada satu momen semua santri dibuka cadar dan pelaku ini kemudian melakukan modusnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery, Jumat 16 Juni 2023.

Polisi menyebut kasus ini hanya mengindikasikan ada satu korban. Tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu santrinya itu karena mengetahui masa lalu korban yang dianggapnya sebagai kelemahan.

Sementara tersangka AA menyangkali tuduhan itu. Namun ia mengaku mengetahui terkait masa lalu korban dan menyebut korban mengancam dirinya.

“Saya sama sekali tidak pernah melakukan hubungan badan. Sama sekali saya tidak pernah melakukan,” kata dia mengelak.

Sementara itu, pondok pesantren milik tersangka saat ini tidak lagi beroperasi. “Untuk sementara pondoknya ini tidak beroperasi karena pengajarnya kebetulan memang hanya dia (tersangka),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu.

Pondok pesantren yang hanya menggunakan bangunan rumah itu diketahui sebelumnya beralamat di Kabupaten Parigi Moutong, namun kemudian dipindahkan sementara ke Kota Palu pada Desember 2022 lalu

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *