Wakil Presiden Komisaris : Emily Marie Olson
Komisaris : Kristina Janet Gauthier
Komisaris : Christopher McCleave
Komisaris : Dr. M Jasman Panjaitan
Komisaris : Edi Permadi
Komisaris : Yusuke Niwa
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Retno LP Marsudi
Komisaris Independen : Marita Alisjahbana
Disebutkan, PT Vale akan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait perubahan susunan direksi dan dewan komisaris.
Selain itu, sesuai dengan praktik perseroan di masa lalu, perseroan mengusulkan kombinasi remunerasi tetap dan variabel untuk anggota dewan komisaris.
Dalam RUPST, para pemegang saham menyetujui pembayaran kompensasi tahun 2025 untuk anggota dewan komisaris dan menyetujui pendelegasian wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji direksi dan remunerasi lainnya.
Terakhir, RUPST menyetujui penunjukan Yusron Fauzan dan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (PwC Indonesia) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai auditor independen untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 serta audit laporan keuangan lainnya jika diperlukan.
“Dalam membagikan dividen tahun ini, PT Vale Indonesia menunjukkan komitmen kami terhadap penciptaan nilai yang berkelanjutan. Di tengah tantangan pasar, kami telah mengoptimalkan proyek-proyek investasi, meningkatkan efisiensi operasional, dan menjaga disiplin keuangan secara pruden. Upaya ini memungkinkan kami memberikan imbal hasil kepada pemegang saham tanpa mengorbankan strategi pertumbuhan jangka panjang dan komitmen keberlanjutan kami,” ungkap Plt CEO PT Vale, Bernardus Irmanto, dalam keterangannyan. ***



















