ReferensiA.id- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pong Salamba (AMARA Pong Salamba) yang berlangsung di depan Kantor Eksternal PT Vale, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Rabu, 30 April 2025.
Head of Corporate Communication
PT Vale Indonesia Vanda Kusumaningrum dalam keterangannya mengatakan, pihak perseroan menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Kami memahami dan menghormati hak dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Pong Salamba (AMARA Pong Salamba) yang melakukan aksi unjuk rasa sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian,” katanya.
Terkait tuntutan demonstran, PT Vale menegaskan seluruh kegiatan operasional PT Vale, termasuk di wilayah Lantua/Seba-seba yang merupakan kawasan hutan, dijalankan berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia, antara lain izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Area tersebut merupakan bagian dari konsesi kami yang secara hukum sah dan dilindungi negara,” jelas Vanda.
Lokasi kegiatan pertambangan PT Vale termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional yang menjadikannya obyek yang mendapat perlindungan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Vanda menjelaskan, PT Vale tidak pernah menggunakan atau melibatkan pihak-pihak tidak resmi dalam aktivitas pengamanan. Seluruh upaya pengamanan selalu dilakukan secara profesional, melibatkan aparat penegak hukum resmi, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia.
“Kami membuka ruang dialog dan penyampaian aspirasi secara terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang menyampaikan keberatan atau klaim atas lahan. Kami mengimbau agar penyampaian pendapat dilakukan dengan damai, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku demi menjaga keselamatan bersama,” tandasnya.