RUU HKPD Siap Diparipurnakan

IMG 20211124 093213
Sri Mulyani Indrawati. / kemenkeu.go.id

Menkeu juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU HKPD ini, pemerintah bersama DPR RI memfokuskan kepada peningkatan kualitas belanja negara dan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Menkeu menegaskan bahwa peningkatan kualitas belanja negara dan kebijakan fiskal nasional yang sinergis bukan bertujuan untuk resentralisasi, namun ini adalah sebagai bagian dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan publik, menciptakan kemakmuran rakyat dan kesempatan kerja yang adil.

“RUU HKPD adalah upaya reformasi struktural di bidang desentralisasi fiskal, dengan melihat pengalaman kita menjalankan desentralisasi fiskal selama ini, di dalam rangka untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah yang makin transparan, akuntabel dan berkeadilan,” beber Menkeu.

RUU HKPD juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur di dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Lagi, OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Binary Option dan Broker Ilegal

Selain itu, RUU HKPD juga menggabungkan perbaikan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini diatur dalam Undang-undang 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk memperkuat local taxing power.

“RUU ini diharapkan juga hadir saat yang tepat untuk menjadi instrumen yang penting bagi konsolidasi fiskal. Ini sekali lagi bukan resentralisasi, tapi mengembalikan kesehatan APBN dimana APBD merupakan bagian yang sangat penting dalam APBN kita,” kata Menkeu.

Baca Juga:  Kegiatan OMC Resmi Dihentikan, Satgas Pasti Ungkap Sejumlah Indikasi Penipuannya

Menkeu menekankan bahwa keselarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan nasional dan mengantisipasi ketidakpastian dari dinamika global adalah sesuatu yang sangat penting. Menkeu mengungkapkan bahwa hal ini merupakan manifestasi dari asas gotong royong dalam upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan bernegara. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *